JAKARTA, KOMPAS.TV Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Daniel Yusmic P. Foekh berbeda pendapat terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penghapusan ketentuan ambang batas minimal 20% terkait pengusulan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (presidential threshold) pada Kamis, (2/1/2025). <br /> <br />"Terhadap putusan Mahkamah, terdapat dua hakim yang berpendapat berbeda, yaitu Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Daniel Yusmic P. Foekh," kata Ketua MK, Suhartoyo. <br /> <br />"2 Hakim tersebut berpendapat bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing, sehingga seharusnya mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan pada pokok permohonan," lanjut Suhartoyo. <br /> <br />Dikatahui, Perkara tersebut dimohonkan oleh empat orang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga yaitu Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna. <br /> <br />Baca Juga Anwar Usman Layangkan Beda Pendapat dalam Putusan MK Hapus Presidential Threshold di https://www.kompas.tv/nasional/564244/anwar-usman-layangkan-beda-pendapat-dalam-putusan-mk-hapus-presidential-threshold <br /> <br />#mahkamahkonstitusi #syaratpencalonanpresiden #pemilu #anwarusman <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/564424/alasan-anwar-usman-yusmic-beda-pendapat-terkait-putusan-mk-hapus-presidential-threshold-20
